Menurut warih nan bajawek pusako nan manolong, Nagari Tuik IV Koto Mudiek, Diperkirakan telah dihuni semenjak abad ke XI Masehi, dimana penduduk Berasal dari lakuak Sungai Pagu Muaro Labuah, Kabupaten Solok Selatan. Pada Awalnya Nagari IV Tuik IV Koto Mudiek bagian dari Nagari IV Koto Mudiek dan Nagari IV Koto Mudiek merupakan satu Nagari dengan IV Koto Hilie yang dikenal Dengan Nagari Koto Salapan yaitu 4 Koto di Mudiek dan 4 Koto di Hilie yang dipimpin oleh seorang Asisten demang dengan nama Tuangku Arifin.
Mengingat cakupan wilayah yang luas, untuk memudahkan pelayanan bidang pemerintahan, dan memacu percepatan pembangunan pada tahun 1938 Nagari Koto Salapan dibagi menjadi 2 buah Nagari yaitu : Nagari IV Koto Mudiek dengan Wali Nagari Angku Palo Majid dan Nagari IV Koto Hilie dengan Wali Nagari Angku Palo Kudu Dt. Kando Marajo.
Dengan lahirnya Undang-Undang nomor 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dimana Jorong yang ada menjadi Desa maka Nagari IV Koto Mudiek menjadi 7 Pemerintahan Desa yaitu : Desa Teratak Tempatih, Desa Padang Galundi , Desa Lubuk Nyiur, Desa Tuik, Desa Koto Gunung, Desa Kampung Baru, Desa Sungai Nyalo.
Kemudian pada Tahun 1991 terjadi penggabungan dari 7 Desa tersebut menjadi 4 desa Yaitu : Desa Teratak Tempatih Padang Galundi, desa Lubuk Nyiur, Desa Sungai Nyalo, Desa Tuik Koto Gunung Kampung Baru.
Dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No. 17 Tahun 2001, dimana Pemerintahan terendah di Kabupaten Pesisir Selatan adalah Nagari. Maka Pemerintahan Desa kembali menjadi Nagari. Melalui kesepakatan pemuka masyarakat dan KAN Nagari maka diangkat Bapak Syafiar Ludin menjadi Pejabat sementara Wali Nagari IV Koto Mudiek.
Selanjutnya pada tahun 2011 lahirlah Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 57 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Pemerintah Nagari Tuik IV Koto Mudiek, kemudian pada tanggal 8 Desember 2011 dilaksanakan Pemilihan Wali Nagari Devinitif. Berdasarkan surat keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 140 /455 /Kpts /BPT-PS /2011 tentang Pemberhentian Penjabat Wali Nagari dan Pengesahan Wali Nagari Terpilih Se- Kecamatan Batang Kapas, pada tanggal 28 Desember 2011 dilantiklah Wali Nagari terpilih yaitu Bapak Sumardi sebagai Wali Nagari Tuik IV Koto Mudiek pertama.